Gugatan Pilgub Kaltim 2024 Ditolak MK, Isran-Hadi Gagal Balikkan Hasil Pemilu

oleh -482 Dilihat
oleh

Jakarta(6/2), Nansarunai.com– Drama sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Putusan ini dibacakan pada Rabu (5/2) malam, menandai kemenangan final bagi pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Dalam sidang putusan yang berlangsung hingga pukul 21.31 WIB, MK menyatakan bahwa gugatan Isran-Hadi tidak memenuhi syarat hukum. Hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa selisih suara antara kedua pasangan terlalu jauh untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Isran-Hadi memperoleh 793.793 suara, sedangkan Rudy-Seno unggul dengan 996.399 suara. Selisih mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen, jauh melebihi ambang batas 1,5 persen yang ditetapkan dalam Pasal 158 UU 10/2016.

“Artinya, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan,” ujar Arief Hidayat dalam persidangan.

Selain itu, MK juga menilai dalil-dalil yang diajukan Isran-Hadi tidak cukup beralasan secara hukum. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, mengabulkan eksepsi KPU Kaltim sebagai termohon serta Rudy-Seno sebagai pihak terkait. “Dengan ini, gugatan Isran-Hadi tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Putusan ini sekaligus menegaskan kemenangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih. Dengan berakhirnya sengketa hukum, fokus kini beralih ke transisi pemerintahan yang akan segera berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.