PN Balikpapan Lakukan Konstatering Restoran Ternama di Klandasan Ulu

oleh -375 Dilihat
oleh

Balikpapan(26/2), Nansarunai.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan konstatering terhadap sebuah objek bangunan restoran ternama di RT 13, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.30 WITA. Konstatering ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Cecilia Kusno Kwee, dengan termohon atas nama Jovinus Kusumadi.

Kepala Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid, menjelaskan bahwa langkah konstatering ini merupakan bagian dari proses sebelum eksekusi lahan seluas 1.000 m² yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pemohon pada awal tahun 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melakukan konstatering, yaitu peninjauan batas-batas dari objek yang akan dieksekusi. Sebelum eksekusi, kita lakukan konstatering yang disaksikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya juga termohon atau kuasa hukumnya,” ujar Munir Hamid.

Konstatering merupakan tahap verifikasi lapangan oleh pengadilan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan. Proses ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak termohon terkait hasil konstatering tersebut. Sementara itu, PN Balikpapan akan menjadwalkan tahapan selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.