Balikpapan(5/5), Nansarunai.com — Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di kawasan Imam Bonjol, tepatnya di sekitar salah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan oleh aparat, seluruhnya berdomisili di wilayah Samarinda Seberang.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa motif sementara penembakan diduga berkaitan dengan aksi balas dendam antara korban dan pelaku. “Untuk detailnya kita sampaikan setelah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Diketahui, sembilan tersangka yang telah ditetapkan yaitu FA, IJ, RA, UL, SU, SA, AR, WA, dan EN. Dalam aksinya, FA berperan sebagai pengawas, IJ sebagai eksekutor utama, sedangkan lainnya merupakan bagian dari tim pendukung.
“Mereka punya peran masing-masing dan memang karena ini direncanakan, dan ada waktu mereka untuk merencanakan, maka akan kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Irjen Endar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.








