Kukar(19/5), Nansarunai.com— Aparat Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AS (38), warga Desa Hambau, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan saat patroli malam di RT 012, Desa Kembang Janggut, Sabtu (17/5) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa AS diamankan saat mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu seberat 9,84 gram dalam sebuah tas tangan di bagasi motor.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.350.000, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. AS kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kukar,” tegas AKP Pujito.(hms)








