Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar

oleh -886 Dilihat
oleh

Jakarta(14/7), Nansarunai.com- Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan & Anak (PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan modus perekrutan pekerja migran ilegal. Korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai admin kripto dalam kondisi eksploitatif.

Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji bekerja di UEA. Namun, perjalanan korban dialihkan ke Thailand, lalu dibawa ke Myawaddy, Myanmar, wilayah yang dikenal rawan aktivitas perdagangan manusia.

“Korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, mereka justru mengalami eksploitasi, dan pekerjaan serta upah tidak sesuai,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa para pelaku memfasilitasi seluruh proses perekrutan mulai dari pembuatan paspor, interview lewat video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, akomodasi hingga ke Myanmar sepenuhnya ditanggung oleh jaringan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim berhasil menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.

Dari pemeriksaan, polisi juga mengidentifikasi keterlibatan tersangka lain berinisial IR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan menyebarkannya ke seluruh jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Barang Bukti yang Disita:

  • 6 buah paspor
  • 2 unit handphone
  • 2 bundel rekening koran

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta selalu memastikan legalitas perusahaan perekrut. Bareskrim Polri juga terus bekerja sama dengan instansi terkait dan otoritas luar negeri untuk memberantas jaringan perdagangan manusia lintas negara.(tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.