Samarinda(16/7), Nansarunai.com– Perang panjang melawan narkotika di Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil signifikan. Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu berskala besar yang selama ini nyaris tak terendus.
Dua pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika, yakni Atmanan Juwanda (40) dan Awang Beni Irawan (42), berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 1,1 kilogram. Jika dinilai secara ekonomi, jumlah tersebut setara dengan Rp 1,4 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap di kawasan Sungai Kunjang.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim opsnal Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan dengan metode senyap. Observasi tertutup dan operasi penyamaran dilakukan untuk memastikan target,” jelas Hendri Umar.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi barang haram tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar di balik kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Samarinda dari peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Kombes Hendri.(tsa)








