Belasan Juru Parkir Liar Terjaring Razia di Balikpapan, 2 Diproses Tipiring

oleh -664 Dilihat
oleh

Balikpapan(16/7), Nansarunai.com — Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melalui UPTD Pengelolaan Parkir bekerja sama dengan Satlantas Polresta Balikpapan, POM TNI AU, AL, AD, KODIM, dan Satpol PP Balikpapan telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap aktivitas juru parkir di sejumlah titik strategis kota.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di tiga lokasi utama, yaitu Jl. Letkol Pol Asnawi Arbain, Jl. MT Haryono, dan Jl. Ruhui Rahayu. Hasilnya, petugas berhasil menjaring 11 orang juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi di area tersebut.

Dari total 11 orang tersebut, sembilan (9) orang akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan melalui UPTD Pengelolaan Parkir. Diharapkan mereka bersedia untuk bergabung menjadi juru parkir binaan resmi, sehingga pengelolaan parkir di kota Balikpapan bisa lebih tertib dan terorganisir.

Sementara itu, terhadap dua (2) orang juru parkir liar lainnya, dilakukan penindakan hukum berupa proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan dalam menertibkan pengelolaan parkir dan menciptakan ketertiban umum di ruang publik. Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk hanya memarkirkan kendaraan di lokasi resmi dan membayar tarif kepada juru parkir yang memiliki identitas serta atribut resmi dari Dishub.(tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.