Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025

oleh -637 Dilihat
oleh

Kukar(21/7), Nansarunai.com — Dalam rangka mendukung Operasi Antik Mahakam 2025, jajaran Polsek Sebulu kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DD (44), warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, ditangkap pada Jumat malam (18/07/25) di sebuah rumah di Desa Selerong.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa dari penggeledahan, petugas menemukan tujuh klip plastik berisi sabu seberat 2,05 gram, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Pasar Kedondong, Samarinda, dan telah menjual sebagian. Kini, DD diamankan di Polsek Sebulu dan terancam dijerat Pasal 114 atau 112 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak warga terus waspada terhadap bahaya narkoba di lingkungan sekitar.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.