Pemulangan Buronan dari Tanzania, Polri Harus Konsisten Tak Tebang Pilih Tegakkan Hukum

oleh -3151 Dilihat
oleh

Jakarta(29/7), Nansarunai.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil memulangkan Syahril Rasli, buronan Red Notice Interpol, dari Tanzania pada 22 Juli 2025. Syahril ditangkap di Dodoma pada 10 Juli 2025 atas kasus penipuan dan penggelapan.

Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi antara Polri, NCB Dodoma Tanzania, dan KBRI Tanzania, menunjukkan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalin kerja sama lintas negara untuk menangani kejahatan transnasional. Tim NCB Interpol Indonesia dan Dittipideksus bahkan menjemput langsung tersangka dari Dar Es Salaam, sebagai bentuk keseriusan dalam proses penegakan hukum.

Namun demikian, langkah Polri ini harus dibaca lebih jauh dari sekadar keberhasilan teknis. Pertanyaan kritis publik muncul: apakah semua buronan kasus besar akan diperlakukan setegas ini? Ataukah hanya mereka yang tak punya ‘beking’ politik dan modal?

Syahril Rasli hanyalah satu dari sekian banyak nama yang masuk dalam daftar Red Notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan skala besar yang melibatkan elite, banyak yang justru tak pernah tersentuh proses pemulangan atau bahkan tak pernah diumumkan secara terbuka.

Polri menyampaikan komitmennya melalui tagar #SiapBerantasKriminalitas, namun komitmen ini akan kehilangan makna bila tidak diimbangi dengan konsistensi dan ketegasan tanpa tebang pilih. Publik menanti bukti nyata bahwa penegakan hukum bukan hanya menyasar pelaku kejahatan ekonomi kelas menengah, tapi juga mereka yang selama ini berlindung di balik kekuasaan dan celah hukum.

Usai pemeriksaan imigrasi di Indonesia, Syahril langsung diserahkan kepada penyidik Dittipideksus untuk proses hukum lebih lanjut. Tentu ini patut diapresiasi, selama proses tersebut dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada level simbolik.

Pemulangan buronan dari luar negeri bukan hanya soal prestise internasional, tetapi ujian nyata terhadap integritas sistem hukum Indonesia. Polri dan institusi penegak hukum lainnya dituntut untuk tidak hanya sigap secara operasional, tetapi juga bersih secara moral dan bebas dari intervensi kepentingan.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.