Eks Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

oleh -1031 Dilihat
oleh

Balikpapan(12/8), Nansarunai.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020. Penetapan tersebut diiringi penahanan, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, di Kantor Kejari Balikpapan, Senin (11/8/2025).

Menurut Dony, perkara ini menyangkut pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020 yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan, dengan total anggaran sekitar Rp53 miliar. Dana dicairkan dalam dua tahap: Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

Hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur mengungkap adanya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kejari Balikpapan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah. SY kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.