Balikpapan(20/9), Nansarunai.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari dua kasus. Kegiatan ini digelar di ruang kerja Satreskoba Polres Balikpapan, lantai 3 Gedung Utama, pada Jumat (19/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika dari dua laporan polisi yang sebelumnya telah mendapat penetapan pengadilan serta perintah dari Kejaksaan.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal dari Kaurmin Satreskoba Polres Balikpapan.
Polisi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Balikpapan serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.(hms)







