Kutai Kartanegara(20/9), Nansarunai.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus pertama melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial RT (46), dijuluki “Ratu Penipu” karena menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, kasus kedua menjerat seorang pria berinisial AR (37), disebut “Raja Maling” setelah mencuri 14 unit telepon genggam di Tenggarong.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, pada Kamis (18/9/2025). Ia menjelaskan, RT beraksi sejak September 2023 hingga September 2025 dengan modus menawarkan lowongan kerja fiktif dan investasi palsu.
“Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta. Total kerugian ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar. Uang itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk gaya hidup mewah,” terang AKP Ecky di hadapan awak media.
RT ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar di sebuah rumah sewa kawasan Palaran, Samarinda, setelah sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. Barang bukti berupa surat perjanjian bermaterai, bukti transfer, serta rekaman percakapan turut diamankan.
Selain itu, polisi juga memaparkan kasus pencurian yang dilakukan AR pada 11 September 2025. Dengan modus berpura-pura membeli, AR berhasil membawa kabur 14 unit HP dari sebuah konter di Jalan Kartini, Tenggarong. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp20 juta.
Polisi memastikan kedua kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan maupun pencurian serupa.(hms)







