Polres Kutim Ungkap Dua Kasus Kriminal Menonjol

oleh -419 Dilihat
oleh

KUTIM(25/9), Nansarunai.com – Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus kriminal menonjol, Selasa (23/9/2025). Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, kasus pertama melibatkan AL (46), residivis warga Sangatta Utara yang baru bebas dari Lapas Bontang. AL melakukan pencurian di tiga lokasi dengan modus membobol rumah kosong. Barang curian berupa uang tunai, emas, ponsel, laptop hingga motor dengan total kerugian ditaksir Rp1,1 miliar. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus kedua, pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar beberapa agen Brilink di Kutim. Para pelaku menggunakan parang untuk mengancam korban, mendobrak pintu, dan mengambil uang di tiga lokasi berbeda.

Kapolres menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan di wilayah Kutim.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.