Pelaku Curian HP di Alfamart Tenggarong Diringkus di Samarinda

oleh -269 Dilihat
oleh
Screenshot

Tenggarong(13/10), Nansarunai.com – Berkat gerak cepat aparat Polsek Sektor Tenggarong, seorang pelaku pencurian handphone berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Pelaku berinisial DRV (42) dibekuk di Samarinda, setelah sebelumnya melakukan pencurian di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Tenggarong pada Kamis (09/10/25) sekitar pukul 17.10 WITA.

Kapolsek Tenggarong, Iptu Budi Santoso, menjelaskan korban awalnya meninggalkan anak berusia tiga tahun dan sebuah iPhone 12 di dalam mobil. Berdasarkan keterangan anak korban dan rekaman CCTV, Unit Jatanras Polsek Tenggarong berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku yang kabur ke Samarinda.

DRV berhasil diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan Masjid Al-Muhajirin, Samarinda, beserta barang bukti curian berupa iPhone 12, jaket merah, topi, dan tas selempang.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polsek Tenggarong menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.