Bontang(30/10), Nansarunai.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di kawasan Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Pelaku berinisial FR alias Ar (26) diamankan di rumahnya pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 0,37 gram sabu beserta alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka HM alias Yk.
“Setiap pengungkapan kasus berarti menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Rihard Nixon.
Kapolres Bontang menegaskan pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.(hms)








