Kukar (12/11), Nansarunai.com– Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Sari Mulya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Pelaku berinisial SZI ditangkap di Samarinda kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa SZI merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA dan satu lembar STNK.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AKP Abdillah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan.(hms)







