Live Bugil Sambil Promosi Judol, Wanita ini Diringkus Polisi

oleh
oleh

Balikpapan, Nansarunai.com– Diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE, seorang ibu rumah tangga berinisial SR ditangkap petugas Satreskrim Polresta Balikpapan. SR ditangkap di kediamannya, di Jalan Green Valley Gunung Sari Ulu, Jumat(6/9) Kemarin.
Tersangka diketahui melakukan siaran langsung tanpa busana melalui sebuah aplikasi sambil menawarkan permainan judi online. 

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Beny Ariyanto, SR mengakui menerima bayaran sebesar Rp2 juta dari livenya tersebut. “Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ponsel, perangkat live streaming, dan pakaian,” jelas AKP Beny.

Sebelumnya, penangkapan dilakukan setelah Unit Tipidter Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan SR. Pada tanggal 7 September 2024, tersangka dibekuk beserta bukti-bukti yang cukup.

SR diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.