Balikpapan, Nansarunai.com– Seorang pria berusia 50 tahun baru-baru ini ditangkap polisi, lantaran terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial HI diciduk polisi Senin (23/9) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” terangnya.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas lebih dahulu memantau pelaku. Dan saat tiba di lokasi, pun langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Dan benar saja, saat di geledah petugas menemukan dua paket kecil sabu seberat total 0,66 gram yang disimpan dalam klip plastik bening.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang kini berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Kompol Teguh.
Sementara dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram itu seharga Rp.300 Ribu, dari seseorang yang ia tidak kenal di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku HI pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)