Balikpapan, Nansarunai.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur, Kamis(26/9).
Dari informasi yang diperoleh, tiga tersangka itu berinisial AFI, DDWT dan ROC. “Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Saat ditanya lebih lanjut, Tessa enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu, dengan alasan proses penidikan yang masih berlangsung sampai saat ini.
Meskipun begitu, Tessa menyebut pihaknya telah mengeluarkan mandat untuk pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersangka tersebut.
“Sesuai Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang KPK melarang ketiga tersangka itu Bepergian Ke Luar Negeri,” pungkasnya.(*)