Balikpapan, Nansarunai.com– Aparat Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba. Penangkapan pengedar ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang pengguna berinisial MA juga diringkus dan mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki yang berinisial R.
“Dari keterangan MA, dia mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari saudara R, dan kemudian kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Iptu Safarudin, Senin (30/9).
Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya menemukan titik terang. Petugas kemudian menangkap R (29), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Minggu (29/9) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita. R diketahui tinggal di kawasan Kelurahan Lamaru.
Dalam penangkapan itu, polisi setidaknya mengamankan beberapa barang bukti antara lain tiga paket sabu seberat 1,78 gram yang terbungkus plastik klip bening, satu kotak putih, satu bendel plastik klip, satu buah sedotan yang digunakan sebagai sendok, dan satu unit ponsel.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.(*)