Balikpapan, Nansarunai.com– Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kota Balikpapan. Kali ini petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TK (33), warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Pelaku diamankan pda Rabu(9/10) sekitar pukul 15.30 wita, dan langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit, menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa belasan paket sabu.
“Pengungkapan kasus berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat. Dan TK kami amankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tepo KM 10 KelurahanKarang joang Balikpapan Utara,”ungkap AKP Bangkit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)