Balikpapan, Nansarunai.com– Aparat Polsek Balikpapan Barat mengamankan tiga pria berinisial DP (25), MP (27), dan FM (28) lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (11/10) di wilayah Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Penangkapn tiga pemuda orang tersebut dilakukan pada saat ketiganya sedang melakukan transaksi. Menurut informasi polisi, DP merupakan warga Kecamatan Bale Dono, Jawa Tengah, MP berasal dari Desa Sidorejo, Kec. Purworejo, Jawa Tengah dan sementara FM warga Balikpapan Selatan, Balikpapan.
Kapolsek Balikpapn Barat, AKP Sukarman, mengungkapkan, penangkapan ketiga pemuda ini dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan intensif di daerah tersebut. Dan dari hasil penyelidikan, petugas menciduk ketiganya dan menyita 10 paket sabu seberat 2,79 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat Avanza berwarna putih dengan nomor polisi KT 1907 RW, tiga ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Para pelaku kini kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 114 (1) jo. Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda paling besar Rp 10 miliar,” kata AKP Sukarman, didampingi Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba khususnya dilingkungan rumah masing-masing. “Kami mendorong warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba. Mari kita jaga lingkungan dan generasi kita dari bahaya narkoba,” imbau Sangidun.(*)