Balikpapan, Nansarunai.com – Seorang pemulung berinisial HK harus menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian. HK terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pada sidang yang digelar Rabu (16/10), Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri menyatakan bahwa HK terbukti mencuri beberapa barang, termasuk sepasang sandal, pahat, dan kunci pas. “Terdakwa HK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” kata Zaufi dalam putusannya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap HK adalah 1 tahun 4 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Meskipun demikian, terdakwa tetap harus menjalani hukuman penjara atas tindakannya tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena barang-barang yang dicuri relatif sederhana, namun tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.