Balikpapan, Nansarunai.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersama tim gabungan dari Polantas, Satpol PP, POM AL, POM AD, POM AU, dan KODIM, Kamis (24/10/), menggelar razia rutin di pintu masuk Stadion Batakan. Kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 83 unit kendaraan, terdiri dari angkutan barang dan angkutan penumpang.
Hasilnya, 11 kendaraan langsung dikenakan tilang karena uji KIR yang sudah mati, dan 2 unit kendaraan lainnya terjaring karena tidak memiliki buku uji KIR. Total ada 13 kendaraan yang harus rela menerima sanksi tilang dalam razia kali ini.
Dinas Perhubungan mengingatkan para pemilik kendaraan, terutama angkutan barang dan orang, untuk selalu memperhatikan masa berlaku uji KIR mereka. Apalagi sekarang uji KIR sudah gratis! Jadi, jangan sampai kena tilang hanya karena lupa memperpanjang.
Mari budayakan tertib aturan, Sobat Dishub! Dengan taat peraturan, Balikpapan akan semakin nyaman dan aman bagi semua penghuninya. Jangan sampai mobil berhenti bukan karena bensin habis, tapi gara-gara KIR yang mati!(*)