Balikpapan(29/10), Nansarunai.com — Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Balikpapan memasuki babak baru. Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengonfirmasi bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Unsur pidananya sudah terpenuhi, sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wasanti, Selasa (29/10). Bukti video insiden penghalangan kampanye yang diperiksa oleh Bawaslu RI dinyatakan valid, menunjukkan bahwa aksi penghalangan memang terjadi.
Meski dua saksi dan pelapor telah memberikan keterangan, terlapor tidak hadir saat dipanggil Bawaslu, yang menjadi alasan kuat untuk melanjutkan kasus ke kepolisian. Saat ini, Polresta Balikpapan sedang mengembangkan kasus tersebut, dan penyelidikan dipastikan akan berlanjut dalam dua minggu ke depan.(*)