Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

oleh
oleh

Jakarta(29/10), Nansarunai.com— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini berkaitan dengan impor gula yang dilakukan ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Selain Lembong, tersangka lain yang ditetapkan adalah Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di periode yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP, meskipun kondisi gula dalam negeri saat itu sedang surplus. Menurut Qohar, gula kristal mentah tersebut seharusnya diolah menjadi gula kristal putih oleh BUMN yang memiliki izin, namun izin diberikan kepada PT AP tanpa melalui rapat koordinasi lintas instansi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP, padahal impor seharusnya dilakukan oleh BUMN. Selain itu, impor ini dilakukan tanpa koordinasi atau rekomendasi instansi terkait,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Pada Desember 2015, rapat yang digelar Kemenko Perekonomian mendiskusikan potensi kekurangan gula kristal putih untuk 2016, yang sebenarnya memerlukan impor gula kristal putih, bukan kristal mentah. Namun, PT PPI bekerja sama dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula untuk mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya, melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi) hingga Rp16 ribu per kilogram, sementara HET saat itu Rp13 ribu.

Modus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Qohar menambahkan bahwa PT PPI juga menerima komisi dari perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka setelah bukti dugaan tindak pidana korupsi dinyatakan mencukupi.(tsa/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.