Jakarta(1/11), Nansarunai.com– Kasus mengejutkan terjadi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah 10 pegawai dan satu staf ahli ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan mereka dalam pengelolaan ribuan situs judi online. Salah satu pelaku yang diinterogasi mengakui mengelola hingga 5.000 situs judi, di mana 4.000 situs dilaporkan untuk diblokir, sementara 1.000 situs tetap dijaga aktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari salah satu pelaku saat ditemui di kawasan Rose Garden, Bekasi. Pelaku tersebut mengaku menerima komisi sebesar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dikelolanya, menghasilkan sekitar Rp 8,5 miliar per bulan. Selain itu, ia juga menggaji para pegawai sebagai admin dan operator sebesar Rp 5 juta per bulan, yang bekerja di kantor satelit secara diam-diam tanpa diketahui oleh pihak Komdigi.
Hingga saat ini, sebanyak 11 orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk 10 pegawai Komdigi yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang mereka untuk melancarkan aksi ilegal ini. Kasus ini menuai kritik pedas dari publik yang menyoroti kelemahan pengawasan internal di Komdigi, lembaga yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan integritas dunia digital.
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan besar bagi Komdigi, dan masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap pelaku serta perbaikan sistem pengawasan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan kementerian.(tsa/*)