Balikpapan,(8/11), Nansarunai.com- Dinas Perhubungan Kota Balikpapan kembali menggelar razia gabungan bersama mitra dari Polantas Balikpapan, POM AL, POM AD, POM AU, dan KODIM di Terminal Balikpapan Permai (BP) pada Kamis (7/11). Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara angkutan barang dan angkutan orang terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam kegiatan razia tersebut, sebanyak 145 unit kendaraan terjaring pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan dikenai sanksi tilang. Sebanyak 11 kendaraan dikenai sanksi karena masa berlaku uji KIR sudah habis, sementara 2 kendaraan lainnya tidak dilengkapi dengan buku uji KIR.
Dinas Perhubungan mengimbau para pengendara untuk memperhatikan masa berlaku uji KIR kendaraan mereka. Sejak 2 Januari 2024, layanan uji KIR di Balikpapan telah digratiskan, sehingga tidak ada alasan bagi pengendara untuk mengabaikan kewajiban ini.
“Yuk, budayakan tertib aturan supaya Balikpapan semakin nyaman dihuni dan semakin aman di jalan,” ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan.