Balikpapan(12/12),Nansarunai.com – Satuan Reskrim Unit Polsek Balikpapan Timur telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang meresahkan warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baitul Makmur, Gang Patung RT 89, Kelurahan Manggar.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Timur, Ipda Syafaruddin, pelaku berinisial S (34), seorang laki-laki kelahiran Makassar, 10 Oktober 1990. Pelaku diketahui bekerja sebagai pengantar air mineral dan beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 64 RT 25, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai seseorang yang membawa senjata tajam tanpa izin di area keramaian. Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur segera melakukan penyelidikan.
Tepat pukul 15.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, yaitu Gang Patung RT 89, Kelurahan Manggar. Saat itu, pelaku sedang turun dari sepeda motor dan hendak menagih uang galon. Pelaku diketahui membawa sebilah badik sepanjang 15 cm dengan sarung berwarna cokelat.
Barang Bukti yang Diamankan
• 1 buah badik sepanjang 15 cm dengan sarung warna cokelat.
• 1 unit handphone Realme berwarna hijau dengan sarung berbahan kulit warna hitam.
Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Selanjutnya
Berdasarkan keterangan Kapolsek, pelaku diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, yang meresahkan warga sekitar. Unit Jatanras Polsek Timur akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini guna menyelesaikan permasalahan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat Balikpapan Timur diimbau untuk tetap melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan di wilayah mereka demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(hms)