Paser(17,12), Nansarunai.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil mengungkap dua kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Sabtu (14/12/2024). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi kelestarian alam dari praktik perusakan hutan yang merugikan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Paser, Inspektur Satu (Iptu) Pol Helmi Septi Saputro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu menggunakan truk tanpa dokumen resmi.
“Setelah menerima laporan, kami segera menurunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki. Di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, petugas menghentikan sebuah truk dump yang dikemudikan AG dan S. Setelah diperiksa, ditemukan 126 batang kayu Sungkai bulat berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen sah,” ungkap Helmi, Minggu (15/12/2024).
Kayu-kayu tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan truk yang digunakan untuk pengangkutan.
Tak berhenti di situ, operasi serupa juga dilakukan di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam. Tim berhasil menghentikan truk dump Mitsubishi Canter dengan nomor polisi DA 8017 AD yang dikemudikan oleh L dan R. Di dalam truk tersebut, ditemukan empat batang kayu log tanpa dokumen resmi.
“Semua barang bukti, termasuk kayu dan kendaraan, telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dikenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tambah Helmi.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait illegal logging. Upaya ini diharapkan dapat membantu memutus rantai pembalakan liar serta melindungi hutan di Kabupaten Paser.(hms)