Balikpapan(25/12), Nansarunai.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana suap atas nama Harun Masiku mulai disebarluaskan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima DPO tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2024.
“Kami mulai sebarluaskan di Kota Balikpapan melalui media massa dan ditempel di tempat umum,” ujar IPDA Sangidun pada Selasa (24/12/2024).
Langkah ini diambil setelah KPK menerbitkan poster terbaru DPO Harun Masiku, yang menampilkan foto-foto terkini dari buronan yang telah lama dicari ini. Poster tersebut dilengkapi dengan data lengkap Harun Masiku, termasuk identitas dan ciri-ciri fisiknya. Poster ini juga ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Harun Masiku menjadi buronan sejak 2020 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meski telah berstatus DPO selama beberapa tahun, hingga kini keberadaannya masih menjadi misteri.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui kontak resmi yang disediakan KPK.
KPK menegaskan bahwa penangkapan Harun Masiku merupakan prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya kerja sama dengan aparat penegak hukum di daerah diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan buronan tersebut.(tsa)