Balikpapan(25/12), Nansarunai.com– Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial MRS (21) atas korban RA (19). Kejadian tragis ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Indra Killa, Balikpapan Utara, pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024, pukul 04.00 WITA. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebuah ponsel milik korban yang sempat dibuang oleh pelaku ke sungai di wilayah Kelurahan Damai.
Menurut pihak kepolisian, motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan asmara dan perkataan korban yang dianggap menyinggung pelaku. Perdebatan yang memanas di kafe tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja sama antara Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara,” ujar seorang perwira yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Balikpapan Utara dan dijerat dengan pasal sementara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman atas tindakan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.(tsa)