Samarinda(4/1), Nansarunai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memutuskan menunda penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Keputusan tersebut diambil karena hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2024 harus melewati proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Jaidun, mengonfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilgub yang diajukan pada 11 Desember 2024 telah diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara 262. “Sudah terdaftar dengan nomor 262. Akan segera sidang dismisal,” ujar Jaidun pada Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut jadwal yang disusun oleh MK, pemberitahuan sidang dismissal atau pemeriksaan awal akan dilaksanakan paling lambat empat hari kerja setelah registrasi perkara. Dengan demikian, sidang pendahuluan sengketa Pilgub Kaltim ini dijadwalkan berlangsung paling lambat 9 Januari 2025.
Pokok Sengketa Pilgub Kaltim
Dari penelusuran data di laman resmi MK, pasangan Isran-Hadi mengajukan empat poin utama yang menjadi dasar sengketa, yakni:
1. Kartel Politik: Pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno Aji dituduh menguasai partai politik pendukung dengan memborong dukungan dari tujuh partai parlemen dan lima partai non-parlemen di DPRD Kaltim.
2. Politik Uang: Diduga terjadi praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memengaruhi suara pemilih.
3. Pelibatan Aparat Pemerintahan: Adanya keterlibatan aparat dan struktur pemerintahan dalam memenangkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
4. Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu: Kinerja penyelenggara pemilu yang dianggap tidak netral dan tidak profesional.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pasangan Isran-Hadi meminta MK untuk menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim dan mendiskualifikasi pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dari hasil Pilgub.
Proses hukum di MK menjadi penentu kelanjutan Pilgub Kaltim 2024. KPU Kaltim kini masih menunggu keputusan dari MK sebelum menetapkan calon terpilih. ***







