Samarinda(13/1),Nansarunai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi pelajar SMP-SMA membawa kendaraan bermotor roda dua ke sekolah, terutama bagi mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor 500.11.1/021/100.05 tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh pelajar.
Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, sekaligus mendukung visi menciptakan generasi emas pada tahun 2045. Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM golongan C.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Di Samarinda, banyak kecelakaan melibatkan usia produktif, termasuk anak-anak sekolah yang mengendarai sepeda motor. Larangan ini khusus bagi pelajar yang belum memiliki SIM,” tegasnya.
Pemkot juga menginstruksikan kepada sekolah-sekolah di Samarinda, baik di tingkat SMP maupun SMA, untuk melarang pelajarnya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Sekolah juga diwajibkan untuk tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar di lingkungan sekolah.
“Nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan menyurati seluruh sekolah untuk menerapkan aturan ini. Kami harap kebijakan ini segera berlaku,” tambah Manalu.
Terkait sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan, Pemkot akan bekerja sama dengan pihak sekolah. “Soal sanksinya, nanti kita diskusikan dengan pihak sekolah. Yang terpenting, aturan ini bisa berjalan dengan baik terlebih dahulu,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas bagi pelajar, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda Samarinda.








