Balikpapan(01/12), Nansarunai.com — Personel Patroli Wilayah Timur melakukan monitoring dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta penjual BBM eceran botolan yang berjualan di atas fasilitas umum. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, mulai dari kawasan jembatan Manggar, trotoar, hingga badan jalan di sekitar Stadion Batakan.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas memberikan tindakan berupa teguran lisan hingga teguran tertulis kepada para pelanggar, khususnya bagi yang sudah melakukan pelanggaran secara berulang. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan fasilitas umum agar tetap aman dan tertib bagi masyarakat.
Selain itu, terhadap penjual BBM eceran, petugas kembali mengingatkan agar tidak berjualan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. Surat edaran tersebut menegaskan larangan penjualan BBM eceran, baik menggunakan mesin pom mini maupun botolan.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban wilayah serta meminimalisir potensi bahaya dari aktivitas penjualan BBM yang tidak sesuai standar keselamatan.(ist)







