Jatim(7/3), Nansarunai.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam operasi ini, empat pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ, yang seluruhnya warga Jombang, diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Mereka memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi menggunakan pipa logam yang disuntikkan ke pentil tabung. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan 4 hingga 5 tabung LPG 3 kg, sementara tabung LPG 50 kg membutuhkan 20 hingga 22 tabung.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung non-subsidi tersebut disegel menggunakan segel yang dibeli secara online, lalu dijual di toko kelontong dan pangkalan di sekitar Jombang. Para pelaku memperoleh LPG subsidi dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per tabung, kemudian menjual hasil oplosan dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per tabung 12 kg, dan Rp 550.000 hingga Rp 575.000 per tabung 50 kg. Dari bisnis ilegal ini, mereka meraup keuntungan hingga Rp 300 juta.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 202 tabung LPG 3 kilogram, 36 tabung LPG 50 kilogram, satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand, alat pemindah gas, segel-tabung, dan timbangan digital. Para tersangka dijerat dengan Pasal tentang Minyak dan Gas Bumi dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.(*)







