Jakarta(17/3), Nansarunai.com – Bisnis yang dijalankan Catur Adi Prianto (CAP) terbukti memiliki perputaran uang yang sangat besar. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap bahwa total transaksi yang melibatkan CAP mencapai Rp241 miliar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan bahwa angka tersebut diketahui setelah penyidik menyita sejumlah rekening yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu mencapai Rp241 miliar,” ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa.
Ia menambahkan bahwa tidak ada uang tunai yang berhasil disita dari tersangka. Namun, masih terdapat saldo dalam rekening yang telah diblokir dan kini berada dalam kendali penyidik.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(tsa)