Balikpapan(26/3), Nansarunai.com – Rencana para pemudik untuk menikmati perjalanan melintasi Jembatan Pulau Balang harus tertunda. Akses utama menuju jembatan yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Balikpapan itu ditutup oleh pemilik lahan.
Dalam gambar yang beredar di media sosial, tampak spanduk terpampang di palang penghalang, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah hak milik ahli waris almarhum Saleh, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda.
Penutupan akses ini mengindikasikan bahwa sengketa lahan belum terselesaikan, meski jembatan sudah berdiri megah. Para pemudik yang ingin melintasi jembatan ini harus mencari jalur alternatif hingga ada solusi dari pihak berwenang.(tsa)