Kutai Barat(7/5), Nansarunai.com – Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Barong Tongkok pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Bisnis Center. Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial RA dan menemukan 72 poket besar shabu dengan berat kotor 52,6 gram, beserta timbangan digital dan alat pengemasan.
RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sosok yang dikenal sebagai “Tukang Ikan Jelemuq”, yang kini masih dalam penyelidikan. RA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor demi mewujudkan wilayah bebas narkoba.(tsa)







