Pria Lansia di Palaran Diamankan atas Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

oleh -307 Dilihat
oleh

Samarinda(2/6), Nansarunai.com – Seorang pria lanjut usia berinisial S (58), warga Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, diamankan Unit Reskrim Polsek Palaran atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (31/05/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Rambutan, RT 45, Kelurahan Bukuan.

Perbuatan asusila tersebut terungkap setelah ayah korban memergoki pelaku dalam kondisi mencurigakan bersama anaknya di rumah. Pelaku bahkan ditemukan bersembunyi di dalam lemari kosong. Merasa tidak terima, keluarga korban langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

Kapolsek Palaran membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan diterima pada 31 Mei 2025, dan terlapor telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, korban, dan pelaku telah dilakukan. Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan, termasuk yang datang dari orang-orang terdekat.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.