Balikpapan(12/6), Nansarunai.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar kasus pencurian satu unit truk Toyota Dyna dengan nomor polisi KT 8492 EG yang terjadi pada Minggu (4/5) dini hari di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Truk milik sebuah perusahaan distribusi barang elektronik itu diketahui dalam kondisi tidak berfungsi saat dicuri. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Para pelaku menggunakan modus memecahkan kaca truk, lalu menyewa jasa towing untuk membawa kendaraan keluar kota. Polisi pertama kali mengamankan seorang pria berinisial HRN (25) di wilayah Soekarno-Hatta KM 38, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka lainnya,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, pada Selasa (10/6).
Ketiga tersangka tambahan masing-masing berinisial HR (28), HRD (44), dan T (56) yang berdomisili di Balikpapan Selatan dan PPU. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di dua daerah tersebut.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kampak yang digunakan untuk merusak kaca kendaraan serta uang tunai sebesar Rp 1 juta. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 140 juta.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Balikpapan.