Pria di Balikpapan Diringkus Polisi, Memeras Pedagang dengan Modus Mengaku Anggota Ormas

oleh -600 Dilihat
oleh

Balikpapan(16/6), Nansarunai.com — Seorang pria berinisial MR (30), warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).

MR ditangkap usai memeras seorang pedagang buah bernama Ali Hamsa (44) di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah, pada 30 Maret 2025. Pelaku mengaku sebagai perwakilan dari ormas Laskar Adat Dayak Banjar dan memaksa korban memberikan uang dengan alasan untuk pembangunan posko ormas.

Awalnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 20.000, namun pelaku memaksa untuk menambah hingga Rp 50.000. Saat beraksi, MR mengenakan baju loreng, membawa proposal fiktif, dan mengaku mewakili kegiatan organisasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ormas yang disebutkan MR ternyata tidak terdaftar secara resmi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/171/VI/2025, MR berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Terminal Batu Ampar, Balikpapan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian loreng, proposal fiktif, sepeda motor, dan atribut ormas palsu. Kepada petugas, MR mengaku beraksi seorang diri dan membuat perlengkapan ormas secara mandiri demi memenuhi kebutuhan hidup.

Selama ini, wilayah operasinya meliputi Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara, dengan target utama warung makan dan pedagang kecil. Dalam sehari, MR bisa mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga Rp 500.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.