Jakarta(1/7), Nansarunai.com— Dunia pendidikan dan keagamaan kembali tercoreng. Seorang oknum guru ngaji berinisial AF (54) ditangkap aparat Unit PPA Polres Jakarta Selatan setelah dilaporkan mencabuli 10 murid perempuan yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2021.
“Pelaku ini bukan sekali dua kali, bukan baru-baru ini saja, tapi perbuatan tersebut sudah dilakukan bahkan sejak empat tahun lalu,” ujar AKP Citra Ayu Civilia, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan.
AF, yang seharusnya menjadi panutan dalam membimbing akhlak dan agama, justru mengkhianati amanah dan merusak masa depan para santri. Ironisnya, tindakan keji ini berlangsung lama dan dilakukan dalam ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Pihak kepolisian menyatakan jumlah korban bisa bertambah, sebab masih banyak yang kemungkinan belum berani bersuara. Ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, terutama lembaga keagamaan yang seharusnya lebih ketat dalam pengawasan terhadap pengajar dan lingkungan pembelajaran.
Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa toleransi. Tidak ada ruang kompromi bagi predator anak, apalagi yang berlindung di balik simbol agama.
Sudah saatnya sistem pengawasan dan perlindungan terhadap anak terutama di lembaga pendidikan keagamaan diperketat secara serius, dan tidak hanya mengandalkan kepercayaan semata.







