Dua Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Klandasan Ilir, Polisi Sita Sabu dan 760 Butir Obat Keras

oleh -692 Dilihat
oleh

Balikpapan(3/7),Nansarunai.com– Dua orang residivis kasus narkotika kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan dalam operasi pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G.

Kedua pelaku, yakni IM alias A (45) dan NI alias E (47), ditangkap di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi dan kediaman tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 8 paket sabu seberat bruto 2,48 gram
  • 760 butir pil double L
  • 1 unit timbangan digital
  • 6 bundel plastik klip bening
  • 2 sendokan dari sedotan plastik
  • 1 tutup toples plastik dan 1 dompet hitam bertuliskan Vonreh
  • Uang tunai Rp8.350.000
  • 1 kartu ATM BCA
  • 2 unit ponsel: Realme C53 dan Vivo Y36

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., menyampaikan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Wisnu dengan sistem “jejak” yaitu mengambil barang di lokasi tersembunyi, lalu membayar setelah laku terjual dengan harga Rp1,3 juta per gram.

“Barang bukti dan pelaku telah kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Bangkit.

Kedua pelaku kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Polresta Balikpapan kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui layanan darurat 110.

“Kami jamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” tegas Ipda Sangidun, penyidik Satresnarkoba.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.