Balikpapan(4/7), Nansarunai.com– Seorang pria berinisial RN diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RD pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WITA lalu.
Insiden bermula saat RD melintas di depan pelaku yang sedang berada di sebuah bengkel ban. Pelaku RN tiba-tiba tersulut emosinya karena teringat bahwa korban pernah melaporkannya dalam kasus narkoba, yang membuatnya dipenjara. Karena sakit hati, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah badik, lalu kembali ke lokasi kejadian.
Terjadi adu mulut antara keduanya, dan pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah korban. RD berusaha menangkis, namun tetap terkena sabetan pada tangan hingga terjatuh.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.
Tim Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 2 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA. RN kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani interogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan mempercayakan penyelesaian hukum melalui jalur yang resmi.







