Balikpapan(7/7), Nansarunai.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit IV Renakta berhasil menuntaskan penyidikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat menggemparkan publik.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial FR dan korban balita perempuan berusia 2 tahun berinisial AB. Laporan kasus diterima pada 4 Oktober 2024, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin AKBP Rizeth Aribowo Sangalang.
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan metode Scientific Crime Investigation, melibatkan enam ahli dari berbagai bidang: forensik, psikologi, hukum pidana, hingga pemeriksa polygraph. Hasil pemeriksaan para ahli secara tegas menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam tindak pidana tersebut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Senin (7/7/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, “Hari ini kurang lebih pukul 11.00 WITA, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.”







