Samarinda(9/8), Nansarunai.com – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang bersama Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial LOIS ANDYNATA Bin TAN ACUAN, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan.
Berdasarkan hasil interogasi, LOIS mengakui telah melakukan pengancaman dan pemerasan bersama tiga rekannya, yaitu DESY RATNA JOHN HANIBU alias DESI, SAHAR, dan MOH. RIZAL alias ICAL, terhadap seorang laki-laki di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Dari aksi tersebut, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 40.000.000 yang dikirim ke rekening BNI atas nama WINDA WULANDARI.
Uang hasil pemerasan tersebut dibagi menjadi empat bagian: DESI menerima Rp 15 juta, LOIS Rp 15 juta, SAHAR Rp 5 juta, dan ICAL Rp 5 juta. LOIS mengaku uang bagiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.(humas)







