Polisi Tangkap DPO Kasus Pemerasan Rp 40 Juta di Samarinda Seberang

oleh -1656 Dilihat
oleh

Samarinda(9/8), Nansarunai.com – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang bersama Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial LOIS ANDYNATA Bin TAN ACUAN, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan.

Berdasarkan hasil interogasi, LOIS mengakui telah melakukan pengancaman dan pemerasan bersama tiga rekannya, yaitu DESY RATNA JOHN HANIBU alias DESI, SAHAR, dan MOH. RIZAL alias ICAL, terhadap seorang laki-laki di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Dari aksi tersebut, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 40.000.000 yang dikirim ke rekening BNI atas nama WINDA WULANDARI.

Uang hasil pemerasan tersebut dibagi menjadi empat bagian: DESI menerima Rp 15 juta, LOIS Rp 15 juta, SAHAR Rp 5 juta, dan ICAL Rp 5 juta. LOIS mengaku uang bagiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.(humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.