Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Pencurian 82 Karung Pupuk di Gudang PT. MCA 1

oleh -638 Dilihat
oleh

Mahakam Ulu(25/8), Nansarunai.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian pupuk di Gudang PT. MCA 1 yang berlokasi di Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham.

Kasus ini terkuak setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya 82 karung pupuk dalam dua peristiwa berbeda pada awal Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menetapkan seorang pria berinisial AA (27) sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gembok yang telah dirusak, dokumen pengeluaran pupuk, serta surat jalan internal perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu menegaskan, tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pihak Polres Mahakam Ulu juga mengimbau masyarakat maupun perusahaan agar selalu meningkatkan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.(humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.