Samarinda(6/9), Nansarunai.com – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda terkait penangkapan dua tersangka tambahan kasus perencanaan bom molotov. Kedua pelaku, berinisial NS (37) dan AJ alias L (43), diamankan saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/9/2025). Dengan penangkapan ini, total enam tersangka telah berhasil diamankan.
Hasil penyidikan mengungkap, pada 29 Agustus 2025 tersangka NS menggagas ide pembuatan bom molotov untuk digunakan saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh rekan-rekannya yang ikut membantu pendanaan, penyediaan bahan, hingga perakitan. Pada 31 Agustus, para tersangka membeli bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca untuk kemudian dirakit menjadi bom molotov. “Bom molotov tersebut dipersiapkan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa,” jelas Kombes Hendri.
Berkat langkah cepat Polresta Samarinda, dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana aksi ini berhasil digagalkan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran aksi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa.(hms)







