Jakarta(24/2), Nansarunai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu (Mahulu), Owena
Topik: Sengketa Pilkada
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


